25
Mencegah hukuman yang sewenang-wenang
1 Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Suatu saat mungkin terjadi hal seperti ini: Dua orang Israel berselisih dan membawa masalah mereka ke pengadilan, lalu hakim menyatakan siapa yang benar dan siapa yang bersalah di antara kedua orang itu. 2 Kemudian, apabila hakim memutuskan bahwa orang yang bersalah harus dihukum dengan dicambuk,✡ 22:18-19 CK maka hakim akan menyuruh dia berbaring menghadap ke tanah agar punggungnya dicambuk, dengan diawasi oleh hakim. Jumlah cambukan tergantung pada jenis kejahatan yang dia lakukan, 3 tetapi tidak boleh melebihi 40 kali, karena akan mengakibatkan orang yang bersalah itu dipermalukan di depan umum.”
Memperlakukan hewan dengan baik
4 “Ketika kamu menggunakan sapimu untuk bekerja menginjak-injak hasil panen gandum untuk memisahkan bulir-bulir gandum dari tangkai dan sekamnya, jangan menutup mulut sapi itu untuk mencegahnya makan dari gandummu.”
Tanggung jawab kepada saudara yang meninggal
5 “Apabila ada kakak beradik laki-laki yang tinggal bersama, dan salah satu dari mereka meninggal tanpa memiliki anak laki-laki, maka jandanya tidak boleh menikah dengan orang di luar keluarga itu. Salah satu saudara dari orang yang meninggal harus memperistri jandanya untuk memenuhi kewajiban terhadap almarhum saudaranya.* memperistri jandanya … almarhum saudaranya Menurut adat, hal ini dipandang sebagai kewajiban keluarga dengan tujuan memberikan anak kepada janda itu untuk menjadi ahli waris bagi almarhum suaminya. Apabila tidak ada saudara laki-laki yang bisa memperistri janda itu, atau jika saudara yang ada tidak bersedia melakukan kewajibannya, maka kewajiban beralih kepada laki-laki yang memiliki hubungan keluarga terdekat, seperti dalam kitab Rut. 6 Anak laki-laki pertama yang dilahirkan akan diperhitungkan sebagai keturunan dari orang yang sudah meninggal itu, supaya almarhum mempunyai ahli waris di antara bangsa Israel.
7 “Namun, jika saudara dari almarhum tidak mau menikahi janda itu, maka janda itu harus melapor kepada sidang pemimpin kota, ‘Saudara almarhum suami saya menolak kewajibannya. Dia tidak mau menikahi saya demi melanjutkan keturunan bagi suami saya.’ 8 Lalu para pemimpin kota harus memanggil laki-laki itu dan berbicara dengannya. Jika dia tetap bersikeras, ‘Saya tidak mau menikahi janda saudara saya,’ 9 maka janda itu harus mendekati dia di hadapan para pemimpin, melepaskan salah satu alas kakinya, meludahi mukanya, dan berkata, ‘Beginilah yang dilakukan kepada laki-laki yang tidak mau melanjutkan keturunan bagi almarhum saudaranya.’ 10 Sesudah itu, biarlah keluarga laki-laki yang menolak melakukan kewajibannya itu disebut ‘Keluarga si bodoh yang sandalnya dilepaskan’.”
Peraturan lainnya
11 “Apabila dua orang laki-laki berkelahi, dan istri salah satu orang itu datang menolong suaminya dengan merenggut alat kelamin lawan suaminya, 12 maka potonglah tangan perempuan itu. Jangan mengasihani dia.
13-14 “Ketika kamu berdagang, jangan menguntungkan diri dengan cara yang curang, misalnya memalsukan berat anak timbangan. 15 Gunakanlah selalu timbangan dan takaran dengan jujur, supaya kalian boleh tetap tinggal di negeri yang sebentar lagi diserahkan TUHAN Allah kepadamu. 16 TUHAN membenci semua pedagang yang berbuat curang.”
Perintah untuk memusnahkan bangsa Amalek
17 “Ingatlah selalu perbuatan bangsa Amalek ketika kita baru saja keluar dari Mesir. 18 Sewaktu kita kelelahan dan kehabisan tenaga, mereka menyerang ujung barisan belakang dan membunuh semua orang yang ketinggalan kelompok.✡ Kel. 17:8-16 Mereka tidak takut kepada Allah. 19 Karena itu, kalian harus memusnahkan semua orang Amalek sehingga bangsa itu punah dari muka bumi. Lakukanlah itu sesudah TUHAN Allah memberi kalian ketenangan dari serangan musuh di seluruh negeri yang sebentar lagi TUHAN serahkan kepada kalian. Janganlah lupa melakukan perintah ini!”
✡25:2 22:18-19 CK
*25:5 memperistri jandanya … almarhum saudaranya Menurut adat, hal ini dipandang sebagai kewajiban keluarga dengan tujuan memberikan anak kepada janda itu untuk menjadi ahli waris bagi almarhum suaminya. Apabila tidak ada saudara laki-laki yang bisa memperistri janda itu, atau jika saudara yang ada tidak bersedia melakukan kewajibannya, maka kewajiban beralih kepada laki-laki yang memiliki hubungan keluarga terdekat, seperti dalam kitab Rut.
✡25:18 Kel. 17:8-16